JENEPONTO - Selain menghadiri langsung rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto pada Selasa (23/04/2024).
Pj. Bupati Junaedi Bakri, juga menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna ini, dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Jeneponto, unsur forkopimda dan para pimpinan perangkat daerah.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Pj. Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Junaedi menyampaikan, LKPJ secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2023.
"Mohon ijin, meskipun kapasitas kami selaku Penjabat Bupati yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah, namun menjadi tugas dan amanah bagi kami dalam menyampaikanLKPJ Pemerintah Daerah 2023, " ucap Edi sapaannya.
Kata dia bahwa LKPJ ini tentang arah kebijakan umum, khususnya visi-misi dan strategi Pemerintah Daerah. Sebagaimana dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2023, tertuang visi periode 2018-2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati terhadap program dan kegiatan yang sudah di laksanakan di 2023.
Lebih jauh, Edi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi dan kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat atas perkenannya untuk bersama-sama menyelenggarakan rapat paripurna ini sebagai wujud sinergi yang baik sehingga berbagai agenda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar dan sukses selama ini, tutupnya (*).