Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi

    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian seekor kuda jantan di kampung Dusun Barandasi, Desa. Turatea Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

    JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian seekor kuda jantan di kampung Dusun Barandasi, Desa. Turatea Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

    Terduga pelaku pencurian kuda milik Bakri Lahiji ini, diketahui Saripuddin alias Puddin, Rudi dan Yangga alias Angga. 

    Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, AIPTU Abdul Rasyad.

    Sebelumnya, tagline 'Tena Sisting' ini mengamankan Saripuddin alias Puddin yang merupakan pemilik rumah kebun/tempat dimana hasil curiannya (kuda) di eksekusi.

    Kemudian tak berlangsung lama usai dilakukan pengembangan, AIPTU Abdul Rasyad bersama anggotanya berhasil meringkus terduga pelaku Rudi di kampung Papanloe, Kelurahan Balangberu, Kecamatan Binamu, Jumat (12/04/2024).

    Selanjutnya dihari yang sama (Jumat) AIPTU Abdul Rasyad juga berhasil bikin keok Yangga alias Angga tanpa perlawanan di Dusun Kulanga, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke.

    Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi mengatakan, terduga pelaku tersebut diamankan karena telibat dalam pencurian 1 ekor kuda milik korban (Bakri Lahaji). 

    "Kuda itu ia curi menjelang dua hari lebaran Idulfitri 1445 H dibawa kolong rumah Podding Daeng Ngangka selaku yang pelihara kuda milik korban di kampung Barangdasi, " katanya.

    Atas kejadian tersebut, ungkap AKP Supriadi, korban mengalami kerugian ditaksir Rp20.000.000, - (Dua puluh juta rupiah).
     
    Kata dia, Barang Bukti (BB) 1 ekor Kuda Balibi ini sudah dalam keadaan terpotong dan dagingnya sudah terpisah-pisah di rumah Kebun milik pelaku Saripuddin alias Puddin.

    Saat pelaku diinterogasi, ia mengakui perbuatannya bahwa dia terlibat sewaktu Saripuddin alias Puddin melakukan pencurian kuda.

    Menurut AKP Supriadi, bahwa motif dari pencurian kuda ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka. Namun meski demikian, pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

    Dalam keterangan lainnya juga, AKP Supriadi menyebut selain ketiga pelaku tersebut masih ada orang lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini, yakni, Inisial TT dan RN warga lingkungan Taba Kelurahan Balangberu, Kecamatan Binamu.

    "Kedua orang yang kita inisalkan namanya ini masih dalam pencarian pihak kepolisian, " pungkasnya (*).

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Nekat, Warga Asal Kabupaten Bantaeng Akhiri...

    Artikel Berikutnya

    Heboh, Warga Jeneponto Digegerkan Penemuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya

    Ikuti Kami