Pembangunan Selesai, Gedung BLK di Desa Bulusibatang Jeneponto Terlaksana Tanpa IMB

    Pembangunan Selesai, Gedung BLK di Desa Bulusibatang Jeneponto Terlaksana Tanpa IMB
    Pembangunan Gedung Workshop Kejuruan Teknik Informatika Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di di Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, terlaksana tanpa Ijin Mendirinkan Bangunan (IMB).

    JENEPONTO, SULSEL- - Salah satu Gedung Workshop Kejuruan Teknik Informatika Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terlaksana tanpa Ijin Mendirinkan Bangunan (IMB).

    Pembangunan Gedung BLK yang bertempat di Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba tersebut, diketahui bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

    Kepala Desa Bulusibatang, Faizal, membeberkan bahwa Gedung BLK Pondok Pesantren DDI Nurul Azis Barobbo itu, ia ketahui dibawa kepemimpinan Bapak Rustan.

    Gedung itu dibangun pada pertengahan 2021. Dan kegiatannya selesai pada bulan kemarin 2022. Hanya saja, kata Faizal untuk  permohonan pengajuan IMBnya ke PTSP Kabupaten tidak ditindak lanjuti.

    "Ia sudah mengisi diformulir untuk diajukan ke PTSP, cuma tanre na pajappai berkaska (cuma berkasnya tidak berjalan) Punna nakke  narannuang apa tong nekkea, anung abbayaraki tawwa punna deteki. Teai Nakke la ongkoso na kau labaji tannang (Kalau saya yang  diharap apalah saya, karena kita membayar kalau kita keliling. Tidak mungkin saya yang biayai baru orang lain yang menikmati, " ucap  Faizal dalam dialog kesehariannya kepada Indonesiasatu.co.id, Senin (28/3/2022).

    Faizal menjelaskan, waktu itu berkasnya dititip di rumah minta untuk ditandatangani. Namun, pada saat itu Kepala Desa Bulusibatang sedang tidak di rumahnya.

    "Saya cuma dichat di WA oleh pihak pelaksana kegiatan, kata dia ada anggotaku yang saya suruh ke rumahta bawa berkas untuk  ditandatangani, " kata Faizal menirunya.

    Lebih lanjut kata Faizal bahwa selama berkas tersebut ada di kantor Desa, pihak pelaksana kegiatan tidak pernah datang ke rumah dan  tidak ada lagi komunikasinya.

    Yang jelas kata Faizal, berkasnya itu masih ada di tangannya dan sampai sekarang tidak ditindak lanjuti. Bahkan, pihak pelaksana kegiatan sama sekali tidak pernah mempertanyakan.

    "Kan seharusnya berkas ini ditindak lanjuti sampai ke Kecamatan dan ke Kabupaten karena saya sudah tandatangan cuma pihak  pelaksana kegiatan tidak jalan, " ujarnya. 

    "Saya sudah lihat berkasnya, di kolom tandatangan itu ada Pimpinan pondok, Camat dan Kepala Desa. Kalau saya sudah tandatangan sisa  Camat yang belum, " tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jeneponto, Meriyani Anwar mengatakan bahwa sehubungan dengan kegiatan tersebut pihaknya tidak mengetahui. Sebab, pihak pelaksana kegiatan tidak menginformasikan ke Dinas PTSP.

    Harusnya kata Kadis PTSP, sebelum melakukan kegiatan apapun itu pihak pelaksana berkoordinasi dulu. Baru kemudian dia masuk di by sistem OSS setelah itu tim teknis turun untuk memverifikasi.

    Dia menjelaskan bahwa sistem OSS itu bukan miliknya PTSP, tetapi segala kegiatan berusaha menggunakan proses OSS untuk penyusuain kondisi di lapangan, baik administrasinya maupun penentuan jenis usahanya. 

    Mungkin dia (pihak pelaksana kegiatan) menganggap bahwa melalui persuratan ke Desa atau Kelurahan dianggapnya itu sudah cukup.  Padahal, sekarang surat keterangan dari Kelurahan, Kepala Desa dan Kecamatan sudah tidak berlaku lagi. Sebab, Meriyani bilang kegiatan apapun itu jenisnya pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem OSS.

    Menurutnya tidak ada lagi kewenangan bagi Kelurahan, Desa dan Kecamatan. Perbankkan juga bisa melarang untuk menerima berkas  dengan cara itu, tapi, harus berdasarkan IMB.

    "Jadi sekang itu tidak mesti ada surat keterangan dari Kelurahan, Desa dan Kecamatan, langsung saja mendaftar melalui OSS. Surat keterangan itu sudah tidak berlaku lagi, " ungkap Meri sapaanya, Selasa (29/3/2022).

    Menyikapi hal tersebut, Dinas PTSP Jeneponto akan melakukan persuratan sebagai bentuk pemberitahuan kepada Kelurahan, Kepala Desa, Kecamatan dan pihak Perbankkan bahwasahnya segala proses perijinan harus berdasarkan IMB. Sebab, dengan adanya by sistem  OSS, IMB-lah yang menjadi legalitas suatu pelaku uasaha.

    "Jadi saya ini internalku dulu bagaimana menyikapi sekaitan hal tersebut. Ia segera hal ini akan dicek, " terangnya.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tak Sesuai RAB, DEP FKR Soroti Proyek...

    Artikel Berikutnya

    Sasar 72 SD, Dinkes Jeneponto Gelar Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Angkatan Laut India
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Pemilik Rumah Kebun yang Amankan Diri di Polsek Binamu, Ternyata Pelaku Utama Pencurian Kuda di Barangdasi
    Visi-Misi Dua Tahun Kepemimpinan, Bupati Jeneponto Bayarkan Gaji Insentif 204 Guru Mengaji TK-TPA
    Setiap Kampanye Dialogis, Pendukung PASMI Membludak, Paslon Bupati Nomor 2 Dipastikan Kuat di Pilkada Jeneponto
    Hadiri Peluncuran Maskot Pilkada 2024, Pj Bupati Jeneponto Pesan Jangan Mau Selisih Paham Hanya karena Beda Pilihan
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    KPU Jeneponto Angkat Bicara Terkait Video yang Beredar Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya
    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD Jeneponto Reses Perdana di Desa Turatea, Tindis Full Prioritaskan Dapil 2 Tambora
    Ribuan Massa Nomor 2 Kepung Kantor Bawaslu Jeneponto, Sebut PSU di TPS 2 Boronglamu Terkesan Dipaksakan
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    Bagi Anda yang Sibuk Kerja Tak Usah Repot, Laundry G & G Hadir di Jeneponto Gratis Antar Jemput
    Hari Kedua Operasi Ketupat Lipu, Poliklinik Polres Jeneponto Lakukan Pengecekan Kesehatan Gratis
    Update, Progres TMMD Kodim 1425 Jeneponto yang ke-116, Capaiannya Segini
    Petani Garam Protes Oknum BPBD Jeneponto Diduga Mainkan Anggaran Pengadaan Bantuan Mesin Pompa Air
    Dukung Pemerintah Membangun Daerah, Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto Jawab Impian Warga

    Ikuti Kami